
Berita
MK Tolak Uji Materi Perkawinan Beda Agama
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Pemohon dinilai tidak memiliki kerugian konstitusional yang memenuhi
