Berita
Kawin Massal Warga Cinbeng: IKI Konsisten Mendukung Tertib Adminduk
Warganegara Indonesia sebagai penduduk selain memiliki hak juga kewajiban administrasi kependudukan, diantaranya adalah akta perkawinan dari Dinas Dukcapil bagi yang beragama Hindu, Buddha, Katolik, Kristen