Penyelesaian Masalah Kewarganegaraan di Indonesia

Sebagaimana diketahui, sejak zaman penjajahan, pemerintah Hindia-Belanda telah menggolong-golongkan masyarakat atas dasar etnis. Yaitu: etnis Eropa, etnis Timur Asing (Tionghoa, Arab, India, dsb), dan Orang Pribumi. Dalam perkembangannya, penggolongan diteruskan dalam bidang administrasi kependudukan atau catatan sipil. Lihat Akta Kelahiran Anda. Golongan Eropa–Staatblaad 1849, golongan Tionghoa–Staatblaad 1917, golongan Indonesia Non Kristen–Staatblaad 1920, dan golongan Indonesia … Continue reading Penyelesaian Masalah Kewarganegaraan di Indonesia