Sejarah Awal Kewarganegaraan Indonesia: UU No. 3 Tahun 1946 (1)
1. Unsur Pembentukan Suatu Negara Pertanyaan: Unsur apa saja dalam pembentukan suatu negara? Jawaban: Adanya unsur rakyat atau warga negara pada suatu negara adalah mutlak untuk melengkapi unsur pemerintahan dan wilayah, sehingga suatu entitas baru dapat disebut sebagai negara. Pandangan ini merupakan pendapat klasik mengenai adanya atau terbentuknya suatu negara. Tanpa rakyat, negara tidak memiliki … Continue reading Sejarah Awal Kewarganegaraan Indonesia: UU No. 3 Tahun 1946 (1)
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed