
Tangerang — Nikah Massal di Pakuhaji
Program Nikah Massal yang difasilitasi Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang membantu 20 pasang pengantin memperoleh dokumen resmi negara.
Kegiatan digelar di Cetiya Brahmavihara, Kampung Sodong, Tangerang, Minggu (1/10/2023). Dalam acara tersebut, pasangan menerima akta perkawinan, Kartu Keluarga, KTP, serta akta kelahiran anak.
Salah satu peserta adalah Sukiatma dan suaminya, Eng Kat. Keduanya telah menikah secara adat sejak 1980. Namun demikian, baru tahun ini pernikahan mereka tercatat secara hukum negara.
Pentingnya Pencatatan Perkawinan
Perwakilan Dukcapil Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa pencatatan resmi memberi perlindungan hukum bagi istri dan anak. Selain itu, dokumen yang lengkap memudahkan akses terhadap layanan pemerintah.
Dalam kesempatan ini, total 128 dokumen berhasil diterbitkan. Dokumen tersebut mencakup akta perkawinan, KK, KTP, dan akta kelahiran anak.
Romo Pandita Heriyadi juga mengingatkan pentingnya kesadaran hukum sebagai warga negara. Dengan dokumen resmi, masyarakat lebih mudah mengurus pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya.
Tantangan Sosialisasi
Meski demikian, proses persiapan Nikah Massal tidak mudah. Relawan IKI Kabupaten Tangerang menyebut rendahnya pemahaman masyarakat menjadi kendala utama.
Selama tiga bulan persiapan, tim baru mampu menjangkau 20 pasang. Karena itu, edukasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan akan terus dilakukan.
Melalui Nikah Massal, IKI dan Dukcapil berharap semakin banyak warga memiliki kepastian hukum serta dokumen kependudukan yang sah.




