loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

IKI Bantu Penerbitan 1.400 Dokumen Kependudukan Untuk Warga Singkawang Dan Sambas

1,067 views
Vihara Tri Dharma Bumiraya
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

SINGKAWANG—Warganegara Indonesia yang telah melakukan perkawinan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 wajib melakukan pengesahan perkawinan melalui agama masing-masing untuk kemudian dilaporkan dan dicatat oleh negara melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Namun dalam praktiknya, berbagai kondisi di masa lalu yang dihadapi masyarakat Singkawang dan Sambas yang mayoritas adalah Tionghoa menyebabkan tidak sedikit warga yang belum mencatatkan perkawinannya secara negara.

Salah satu masalah di masa lalu adalah adanya pembedaan selama masa orba, yang berubah seiring masa reformasi.

Sejak disahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Indonesia mulai mewujudkan kesetaraan seluruh warganegara sebagaimana amanat konstitusi sejak 1945.

IKI (Institut Kewarganegaraan Indonesia), sejak 2006 turut berpartisipasi dalam sosialisasi UU Kewarganegaraan dan UU Adminduk, termasuk di Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas.

Selanjutnya juga telah diadakan 3 kali perkawinan massal di Kabupaten Sambas dan untuk pertama kalinya pada Selasa (23/5) diadakan di Kota Singkawang.

Peserta perkawinan dan pencatatan kali ini dipusatkan pemberkatannya di Vimala Chandra Arama diikuti oleh 32 pasang.

Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Singkawang, Muhammad Heru yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan IKI ini penting karena selain untuk melindungi perempuan dan anak-anak dalam perkawinan yang sah secara agama dan negara, juga untuk merapikan data penduduk Kota Singkawang.

Para penerima akta perkawinan bersama Kadisdukcapil Wahidah dan jajaran, Camat Pemangkat Sherly Narulita, Relawan IKI Eko Cahyadi (A Bun), peneliti senior IKI Eddy Setiawan, Paschasius Hosti Prasetyadji dan Gordianus Patut, di Wihara Tru Dharma Bumi Raya Pemangkat, Sambas (Majelis Agama Budha Tri Dharma), Kamis (25/5).

“Kami dari Dinas Dukcapil terus merapikan database, bahkan saat program vaksinasi pandemi kemarin ada berkah terselubung yaitu penduduk yang memiliki data ganda hanya bisa vaksin jika datanya sudah tinggal. Maka banyak sekali penduduk yang melaporkan diri sehingga akhirnya database kita makin rapi.” ungkapnya.

Sementara itu Anggota DPR RI Daniel Johan, menyambut baik kegiatan ini karena memiliki dokumen kependudukan adalah salah satu hak konstitusional setiap warganegara.

“Hal ini melekat pada setiap warganegara Indonesia, status kewarganegaraan, kependudukan hingga warisnya sangat tergantung pada validitas dan kemuktahiran data kependudukannya,” ujarnya.

Pemberkatan dipimpin oleh Pandita Muda Slamet, dengan wejangan dharma dan pemercikan tirta suci dari Bhikkhu Thitayanno Mahathera kepada seluruh peserta.

Untuk kegiatan ini IKI bekerjasama dengan Magabudhi dan Dinas Dukcapil Kota Singkawang.

Selain di kota dengan Indeks Toleransi tertinggi versi Setara Institute 2023 tersebut, IKI juga mengadakan kegiatan serupa di Kabupaten Sambas.

Pelaksanaannya diadakan di Vihara Tri Dharma Bumi Raya Pemangkat, dengan peserta berjumlah 124 pasang.

Relawan IKI yang dikoordinatori Eko Cahyadi menyatakan bahwa semula, sesuai koordinasi direncanakan 76 pasang, namun menjelang pelaksanaan terdapat banyak permohonan susulan.

“Kesulitan kami kalau menyusulnya terlalu mepet, tidak sempat merapikan data terlebih dahulu sehingga ada kemungkinan beberapa harus diselesaikan kemudian.” ujar pria yang akrab disapa Koh A Bun tersebut.

Jadi total dari kegiatan yang diselenggarakan IKI di dua daerah tersebut telah berhasil dicatatkan secara negara 156 pasang dengan penerbitan sekitar 1.400 dokumen kependudukan (akta perkawinan, pembaruan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, pengesahan akta kelahiran, dan kartu identitas anak).

Di luar ratusan penduduk yang hadir dan dilayani melalui pelayanan keliling dukcapil Kabupaten Sambas.

“Kami menurunkan 15 petugas dukcapil baik dafduk maupun capil, agar pelayanan hari ini bisa optimal.” ungkap Wahidah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sambas.

Hadir dalam kegiatan di vihara yang bernaung di bawah binaan Majelis Agama Buddha Tri Dharma Indonesia atau MAGABUTRI tersebut, perwakilan IKI Eddy Setiawan, Paschasius Hosti Prasetyadji dan Gordianus Patut, serta Camat Pemangkat Ibu Sherly Narulita.

@InternationalMedia

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?