loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Penelitian bersama UNS, On Progress

657 views
UNS diskusi Penelitian 2
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email

Suasana rindang membuat nyaman saat harus berjalan kaki dipanas terik Kamis 11 Mei 2023, ditemani beberapa mahasiswi yang menunjukkan arah gedung Fakultas Hukum. Suasana kampus Universitas Sebelas Maret pagi itu ramai dengan lalu lang dan suara beberapa kelompok yang sedang berjalan bersama dan sering terdengar suara tawa lepas dari kelomplok lainnya. Suasana kampus sudah kembali normal, keceria kampus sudah kembali sejak pandemic covid-19.

Kami terus berjalan menyusuri rindangnya pepohonan dan jalan yang sedikit berbukit, tiga mahasiswi semester empat fakultas ekonomi yang berasal dari Jambi, Kendal dan Banyumas dengan ceria dan senang bercerita rela menjadi penunjuk jalan. Keceriaan persahabatan mereka terlihat dari cara mereka saling olok, terutama mahasiswi Jambi karena tidak terlalu mengerti bahasa jawa walau sudah hampir dua tahun tinggal di Solo.

Tujuan kami, berkunjung ke Sekolah Vokasi Demografi dan Kependudukan yang saat ini sementara menumpang di gedung Fakultas Hukum, karena sedang ada renovasi di tempat yang lama. Kunjungan kali ini untuk berdiskusi terkait perkembangan kerjasama penelitian terkait Administrasi Data Kependudukan. Ada empat tema penelitian yang menjadi fokus penelian, terkait Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Inovasi dan Layanan Publik Dukcapil, Keterkaitan Koordinasi antar Lembaga terkait Perbaikan Nama Dokumen Kependudukan dengan Dokumen Kepemilikan Hak Pribadi, terkait Biaya Isbat Nikah dan Standar Pelayanan Bagi Warga Panti Asuhan dan Disabilitas, dengan rincian sebagai berikut;

  1. Penelitian Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Inovasi dan Layanan Publik Dukcapil;

Dinas Dukcapil merupakan kantor pelayanan masyarakt, oleh karenanya baik atau buruknya sebuah layanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima layanan kantor tersebut, dalam hal ini adalah masyarakat yang dilayani kebutuhannya terkait kepemilikan atau pembaharuan dokumen kependudukan.

Hasil yang diharapkan dari penelitian ini, adalah penyusunan indeks kepuasan masyarakat terhadap inovasi dan layanan publik dari Dinas Dukcapil yang dapat dinilai secara kuantitatif.

  1. Penelitian Keterkaitan Koordinasi antar Lembaga terkait Perbaikan Nama Dokumen Kependudukan dengan Dokumen Kepemilikan Hak Pribadi.

Updating atau pembaharuan dokumen kependudukan menjadi sangat penting terkait dengan program single identity atau identitas tunggal. Seperti kita ketahui bersama banyak ketidak-sesuaian data yang tercantum dalam dokumen kependudukan satu dengan dokumen kependudukan lainnya dan dokumen lainnya. Misalnya pencantuman nama di akta kelahiran, di surat nikah dan KTP, mungkin berlainan dengan nama yang tercantum dalam ijasah, SIM, STNK dan sertipikat kepemilikan tanah. Bisa perbedaan karena ejaan bahkan beda sama sekali kali karena mengunakan nama panggilan dan lain-lainnya.

Dikarenakan adanya Updating atau pembaharuan dokumen kependudukan agar semua nama yang tercantum dalam dokumen kependudukan sama, maka ada kemungkinan akan menimbulkan perbedaan nama dari dokumen kepemilikan hal pribadi. Misalnya karena adanya Updating atau pembaharuan dokumen kependudukan dari nama Samsudin menjadi Syamhuddin, maka nama yang tercantum dalam STNK Kendaraan atau Sertipikat Tanah menjadi berbeda dengan dokumen kependudukan yang telah diperbaharui.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan solusi rekomendasi terhadap koordinasi antar lembaga untuk menjawab kebutuhan yang timbul terkait kasus ini.

  1. Penelitian terkait Biaya Isbat Nikah

Dalam sistem pencatatan pernikahan di Indonesia dibagi dalam dua alur, bagi masyarakat muslim pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama yang menginduk pada Kementerian Agama, sedangkan masyarakat non muslim pencatatan pernikahannya di kantor kependudukan dan pencatatan sipil dibawa Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kehidupan nyata dalam masyarakat banyak pasangan yang hanya melakukan pernikahan siri. Nikah siri bisa diartikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak serta tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan kata lain, nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah di mata hukum.

Banyak alasan masyarakat melakukan pernikahan siri, antara lain tidak punya dana (uang) untuk melakukan pencatatan pernikahannya secara resmi di KUA. Apabila kelak pasangan tersebut ingin melakukan pengesahan pernikahannya, maka harus dilakukan sidang isbat nikah dengan biaya minimal Rp.300.000 sampai Rp.600.000,-. Besarnya biaya sidang isbat nikah, menjadi salah satu kendala mengapa banyak pasangan yang belum mensahkan pencatatan pernikahannya di KUA.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kajian baik secara hukum positif maupun hukum agama, bagaimana apabila biaya sidang isbat pernikahan dihapuskan, ataupun tidak dibebankan kepada pasangan yang akan menikah.

  1. Penelitian Standar Pelayanan Bagi Warga Panti Asuhan dan Disabilitas

Dalam Undang-undang dan peraturan terkait kependudukan dan pencatatan sipil saat ini masih berlaku untuk masyarakat dalam kondisi ideal. Seorang anak yang lahir dan tinggal dalam keluarga yang utuh atau seorang anak yang dilahirkan dengan kesehatan jiwa dan raga yang optimal.

Namun pada kenyataannya, ada anak yang lahir dan tidak tinggal dengan orang tua tunggal, atau tinggal dan diasuh oleh neneknya atau family lainnya, bahkan ada yang tinggal di panti asuhan dengan tidak mengenal siapa orang tua kandungnya. Selain itu ada juga anak yang dilahirkan dengan tidak sempurna baik secara jasmani maupun mental.

Penelitian ini diharapkan memberikan kajian hukum dan dapat memberikan rekomendasi agar dibuatkan peraturan kependudukan dan pencatatan sipil khusus terkait, misalnya tata cara pengambilan data biometrik bagi kelompok disabilitas jasmani maupun mental.

Selain peraturan tentang tata cara pengambilan data biometrik kelompok disabilitas, dirasakan juga perlunya peraturan khusus terkait pembuatan akta kelahiran anak panti asuhan yang asal daerahnya sudah tidak dapat ditelusuri kembali.

Kepala Program Studi, Sri Wahyuningsih Y, SH, MH, DR. Diana Lukitasari SH,MH, Resti Dian Luthviati, SH, MH, Yuliana Ristantya Ningsih, S.Pd, MSc. dan beberapa Dosen, Mahasiswa yang terlibat penelitian turut hadir untuk memaparkan hasil pengumpulan data di lapangan. Kaprodi meminta untuk tidak menyebarkan hasil data dan temuan di lapangan, karena masih berupa informasi dan data mentah yang masih harus dianalisa dan diuji kebenarannya.  

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?