loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Bahaya Selfie Pakai KTP Bisa digunakan untuk Pinjaman online oleh Penjahat

1,757 views
SELFI
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

 

 

JAKARTA, IKI

Masyarakat perlu waspada dengan foto selfi dengan memegang KTP disampingnya, karena bisa digunakan untuk kejahatan. Demikian

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif fakrulloh mengingatkan masyarakat tentang bahaya selfie dengan kartu tanda penduduk (KTP) karena rentan disalahgunakan.

Baru-baru ini muncul fenomena orang melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el, lalu menjualnya sebagai non-fungible token NFT di marketplace OpenSea.

NFT dan platform OpenSea menjadi ramai diperbincangkan sejak Ghozali (22), seorang mahasiswa asal Semarang berhasil meraup uang miliaran berkat menjual foto selfienya dalam bentuk NFT di platform tersebut.

Selfie dengan KTP elektronik banyak digunakan sebagai salah satu syarat verifikasi dan validasi (verivali) pada sejumlah aplikasi atau layanan berbasis online. Namun sejumlah pihak malah menggunakan foto tersebut untuk dijual.

Kebocoran data semacam ini paling berisiko pada kerugian finansial. Orang yang menyalahgunakan data dan foto KTP bisa mengajukan pinjaman online dan merugikan orang yang datanya tersebar. “Selain dijualbelikan, orang segampang itu bisa mengajukan pinjaman atas nama orang lain yang didapat dengan foto tersebut. Akhirnya manfaatnya lebih kecil daripada risikonya,” jelas dia.

Zudan menjelaskan bahwa menjual dokumen kependudukan seperti itu sangat rentan mengalami tindakan kejahatan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” kata Dirjen Zudan dalam pernyataan resmi, Minggu (16/1).

Kemudian Zudan juga mengatakan bahwa ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

“Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” ujarnya. (HByi1182006)

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?