JAKARTA, IKI
Mutu layanan Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) seluruh Indonesia akan menentukan keberhasilan pendataan warga negara dalam satu wadah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tahun 2022.
SIAK dalam perjalanannya menjadi wadah strategis menuju pemilu 2024 dan pemilu-pemilu selanjutnya di tanah air.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat dalam Rakornas Dukcapil2022.
SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional, lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pelaksanaan Rakornas Dukcapil 2022 itu diharapkan dapat menguatkan komitmen dan menyamakan persepsi antara jajaran Dukcapil pusat dengan daerah.
Menurutnya, sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian, jajaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia harus memberikan pelayanan yang lebih cepat dan lebih berkualitas.
“Pendek kata adalah pelayanan yang membuat masyarakat senang dan berbahagia. Jadi acara rakornas pada malam hari ini adalah melaksanakan arahan Bapak Menteri,” katanya Jumat (11/2/2022).
Ia mengatakan, saat ini jajaran Dukcapil memiliki suatu pekerjaan besar yaitu dukungan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang tahapannya sudah dimulai tahun ini.
Sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam draf Peraturan KPU, menurutnya, Kemendagri harus menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada 14 Oktober 2022 atau 16 bulan sebelum pencoblosan.
“Ini memerlukan konsolidasi di 514 dinas Dukcapil dan 34 provinsi. Data sementara yang ada dalam database Dukcapil secara by name by address ada sekitar 206 juta daftar pemilih potensial pemilu yang diambil dari WNI yang sudah berumur 17 tahun pada saat pencoblosan dan bukan merupakan anggota TNI/Polri,” ujar Zudan
Terkait SIAK Terpusat, ia mencontohkan seorang penduduk yang ber-KTP Bekasi yang mendapatkan penugasan di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Apabila penduduk tersebut melahirkan di luar alamat domisili sesuai KTP, maka untuk mengurus akte kelahiran anaknya ia tak perlu kembali ke Bekasi. Sebab, kata Zudan, pengurusannya dapat dilakukan secara online atau daring melalui sistem SIAK Terpusat.
“Jadi dengan SIAK Terpusat tidak ada lagi pilihan-pilihan kita untuk tidak mau. Jadi seperti ini sudah bisa kita lakukan sekarang, walaupun belum merata,” imbuhnya.
Secara singkat, sistem Dukcapil terus mengalami transformasi. Dimulai sejak 1995 dengan nama Sistem Manajemen Informasi Kependudukan (SIMDUK), lalu berubah pada 2000 menjadi Sistem Informasi Registrasi Penduduk (SIREP), dan terakhir pada 2022 berubah lagi menjadi SIAK Terpusat.
“Oleh karena itu, ini sudah menjadi program nasional, untuk 2022 teman-teman semua tidak perlu bersurat untuk meminta menjadi peserta SIAK Terpusat, karena di tahun 2022, 514 kabupaten/kota kita buat SIAK Terpusat semuanya. Inilah komitmen kita yang pertama, konsolidasi organisasi yang pertama kita lakukan, kesiapan ini,” kat Zudan.
Kedepan SIAK bukan pilihan tapi kebutuhan karena itu layanan dukcapil harus adaptif dengan tantangan zaman terkait kebutuhan masyarakat. (HB@yi1182006)