JAKARTA, IKI
Berita kepada warga Indonesia yang memegang Paspor. Jika sebelumnya masa berlaku Paspor lima tahun maka, dengan berlakunya aturan baru menjadi 10 tahun, tentu kabar menggembirakan.
Masa berlaku 10 tahun, tentu untuk yang baru mengurus di kantor Imigrasi setelah berlakunya beleid tersebut.
Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana memberikan keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.
“Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun,” kata Widodo, beberapa waktu lalu.
Masa berlaku paspor Indonesia kini disahkan menjadi 10 tahun.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2022 dan diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022. (Hilabame@yi82006)